Mencukur bulu kemaluan wanita menurut islam

Pada kesempatan yang berbahagia ini, tepatnya pada tanggal 5 Juni 2016 sebelum 1 hari menjelang puasa. Saya akan menjelaskan hukum islam tentang mencukur bulu kemaluan pada wanita menurut buku tafsir wanita.

Oke, berbicara tentang bulu kemaluan. Mungkin ini akan berpikiran negatif, tapi tidak ada salahnya jika ini adalah kewajiban seorang islam untuk mempelajari hukum Islam yang telah dijelaskan oleh Al-Qur'an dan Al-Hadits.

Mengenai keharusan mencukur bulu kemaluan untuk wanita itu telah dijelaskan dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 196. 

وَأَتِمُّواْ ٱلۡحَجَّ وَٱلۡعُمۡرَةَ لِلَّهِۚ فَإِنۡ أُحۡصِرۡتُمۡ فَمَا ٱسۡتَيۡسَرَ مِنَ ٱلۡهَدۡيِۖ وَلَا تَحۡلِقُواْ رُءُوسَكُمۡ حَتَّىٰ يَبۡلُغَ ٱلۡهَدۡيُ مَحِلَّهُۥۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوۡ بِهِۦٓ أَذٗى مِّن رَّأۡسِهِۦ فَفِدۡيَةٞ مِّن صِيَامٍ أَوۡ صَدَقَةٍ أَوۡ نُسُكٖۚ فَإِذَآ أَمِنتُمۡ فَمَن تَمَتَّعَ بِٱلۡعُمۡرَةِ إِلَى ٱلۡحَجِّ فَمَا ٱسۡتَيۡسَرَ مِنَ ٱلۡهَدۡيِۚ فَمَن لَّمۡ يَجِدۡ فَصِيَامُ ثَلَٰثَةِ أَيَّامٖ فِي ٱلۡحَجِّ وَسَبۡعَةٍ إِذَا رَجَعۡتُمۡۗ تِلۡكَ عَشَرَةٞ كَامِلَةٞۗ ذَٰلِكَ لِمَن لَّمۡ يَكُنۡ أَهۡلُهُۥ حَاضِرِي ٱلۡمَسۡجِدِ ٱلۡحَرَامِۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلۡعِقَابِ ١٩٦


196. Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ´umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfid-yah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan ´umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya

Berdasarkan definisi dari buku tafsir wanita, istilah mencukur bulu kemaluan itu namanya adalah Istihdad. Dimana Istihdad adalah mencukur bulu kemaluan. Disebut istihdad karena mencukurnya menggunakan besi yakni pisau cukur. Sedangkan yang idmaksud dengan 'anah' adalah bulu yang ada di atas kemaluan laki-laki dan sekitarnya, demikian pula dengan bulu yang ada disekitar kemaluan wanita. 

Mengenai hukum untuk mencukur bulu kemaluan pada wanita itu dijelaskan secara rinci.
Seperti Al-Araqi berkata dalam Tharh Al-Tatsrib, "mencukur bulu kemaluan adalah mustahab (disunahkan) secara ijma".

Kemudian terjadi perbedaan pendapat mengenai bulu kemaluan yang disunnahkan untuk dicukur. Pendapat yang masyhur dikalangan jumhur ulama, bahwa yang dimaksud adalah semua bulu yang ada disekitar dzakar laki-laki dan kemaluan perempuan.

Abul Abbas bin Syuraij berkata, "Yang dimaksud adalah bulu yang ada disekitar wilayah dubus (anus)."

Imam Nawawi berkata, "Dari semua yang disunnahkan itu, tercakuplah semua yang ada di Qubul (kemaluan bagian depan) dan apa yang ada di dubur (kemaluan bagian belakang) dan sekitarnya."

Sedangkan yang paling baik dalam mencukurnya adalah, dengan menggunakan pisau cukur. Sebab yang demikian akan lebih bersih. Sebagaimana juga, mencukur bisa dilakukan dengan menggunakan gunting. Juga benar secara sunnah, jika ia dicabut atau menggunakan kapur, sehingga dia rontok dan semacamnya. Sebab dari semuanya itu, tujuan utama yang hendak diraih adalah, tercapainya kebersihan sebagian dari Thaharah.

 Hanya saja Asy-Syaukani memberi catatan pada Imam An-Nawawi dalam bukunya Nail Al-Authar dengan berkata, "Saya katakan, walaupun Istihdad secara pengertian bahasa adalah mencukur bulu kemaluan, sebagaimana juga yang disebutkan oleh Imam Nawawi, namun tidak ada dalil satupun yang menunjukkan kesunnahan mencukur bulu yang tumbuh disekitar dubur. Walaupun mencukur dengan besi seperti disebutkan dalam Al-Qamus Al-Muhith-  sebagai sesuatu yang lebih umum dari hanya sekadar mencukur bulu kemaluan."

Namun disana ada sebuah riwayat dalam Shahih Muslim dan yang lainnya yang menyebutkan pengganti Istihdad dalam hadits "sepuluh dari fitrah" dengan menyebutkan "mencukur bulu kemaluan (dzakar atau vagina)," maka ini menjadi penjelasan dari keumuman mencukur dengan besi (istihdad) yang ada dalam hadits "lima hal termasuk fitrah". Dengan demikian, tidaklah sah menjadikan mencukur bulu dubur sebagai sesuatu yang sunnah kecuali ada dalil. Padahal kita tidak mendapatkan contoh perbuatan Rasulullah maupun para sahabatnya yang menunjukkan bahwa mereka pernah mencukur bulu dubur.

Saya katakan; dengan demikian, yang disyariatkan kepada wanita adalah mencukur bulu yang ada dikemaluan depan (vagina) dan bukan dubur, karena tidak adanya dalil yang menunjukkan tentang hal tersebut.

Comments

Post a Comment

Popular Posts